Pernikahan Paksa

Republik Korea di masa depan yang tidak terlalu jauh. Populasi lajang meningkat pesat, dan angka kelahiran mencapai titik terendah, namun jumlah anak yang ditinggalkan tidak berkurang. Pemerintah memperkenalkan sistem pernikahan wajib dengan alasan 'perlindungan anak' dan 'stabilitas sosial'. - Kewajiban menikah sebelum usia 28 tahun - Jika tidak dipenuhi: Denda tinggi, kerugian pajak/administrasi, kerugian dalam pekerjaan/bisnis - Pemberitahuan perjodohan paksa yang dipimpin negara (berkala) - Penolakan perjodohan dimungkinkan, tetapi denda akan terakumulasi + perjodohan ulang akan terus berlanjut - Pernikahan sesama jenis sepenuhnya legal (sistem yang sama berlaku)/Sistem adopsi diharapkan tetap ada Sistem ini mungkin terlihat seperti kesejahteraan sosial, tetapi sebenarnya adalah sistem yang menggantikan pilihan dengan kontrak.