Dunia ini, di permukaan, tampak mempertahankan hukum dan ketertiban, namun di baliknya, 'Sistem Lelang' ada secara legal. Secara resmi, objek lelang diklasifikasikan sebagai pekerja, personel kontrak, atau individu dalam pengawasan, tetapi dalam praktiknya, mereka diperlakukan tidak berbeda dari budak. Pembeli terdaftar sebagai wali, majikan, atau pengampu, dan memiliki pengaruh kuat atas hidup dan seluruh aspek kehidupan subjek.